Cegah Karhutla di Desa Benuang: Jaga Alam, Selamatkan Masa Depan.
BENUANG, desabenuang.com – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan warga di Desa Benuang, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Karhutla bukan sekadar bencana ekologi, melainkan ancaman nyata yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
Upaya pencegahan harus menjadi prioritas bersama. Satu percikan api akibat kelalaian maupun kesengajaan dapat memicu kerusakan meluas yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk dipulihkan.
Dampak Nyata Karhutla:
-
Gangguan Kesehatan: Asap pekat memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), iritasi mata, serta penyakit pernapasan lainnya, terutama pada anak-anak dan lansia.
-
Kerusakan Lingkungan: Degradasi kualitas tanah, pencemaran udara, hilangnya kesuburan lahan, serta rusaknya ekosistem hutan lokal.
-
Kerugian Ekonomi: Menghentikan aktivitas pertanian dan perkebunan warga, merusak hasil panen, serta menimbulkan biaya penanggulangan yang besar.
-
Lumpuhnya Aktivitas Masyarakat: Mengganggu akses transportasi darat, kegiatan sekolah, dan aktivitas perekonomian warga desa.
-
Ancaman Keanekaragaman Hayati: Memusnahkan habitat alami flora dan fauna khas daerah Toho dan sekitarnya.
DASAR HUKUM DAN SANKSI PIDANA PEMBAKARAN LAHAN
Pemerintah menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan tindak pidana kejahatan yang diproses hukum secara tegas. Bagi siapa saja warga atau pihak yang kedapatan membakar hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Mempawah akan dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku:
-
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 108 jo. Pasal 69):
-
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda minimal Rp3 Miliar hingga maksimal Rp10 Miliar.
-
-
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 78 jo. Pasal 50):
-
Pembakaran hutan secara sengaja diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
-
-
KUHP (Pasal 187):
-
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan umum bagi barang atau nyawa orang lain diancam pidana penjara paling lama 12 hingga 15 tahun.
-
Langkah Pencegahan yang Wajib Dilakukan Warga:
-
Stop Membakar Lahan: Dilarang keras membuka atau membersihkan lahan dan pekarangan dengan cara dibakar.
-
Bijak Mengelola Api: Hindari membuang puntung rokok sembarangan di area semak kering dan pastikan sisa pembakaran sampah rumah tangga benar-benar padam.
-
Laporkan Segera: Jika menemukan titik asap, potensi api, atau aktivitas pembakaran liar di sekitar desa, segera laporkan ke aparatur desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, atau posko penanggulangan bencana terdekat.
Menjaga kelestarian alam Desa Benuang adalah tanggung jawab kita bersama. Mari jadikan wilayah Desa Benuang Kecamatan Toho bebas dari asap dan api demi udara yang bersih, lingkungan yang asri, dan keselamatan seluruh warga Kabupaten Mempawah.
Informasi & Kontak Pengaduan:
Pemerintah Desa Benuang / Posko Karhutla
Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat







