benuang.com- Pada selasa 14 April 2026 telah dilaksanakan Penyaluran BLT-DD di Desa Benuang Kecamatan Toho Kabupaten Mempawah. Penyaluran BLT-DD tersebut di hadiri oleh Pihak Kecamatan Toho, BPD Desa Benuang, Pendamping Desa & Pendamping Lokal Desa, Perangkat Desa Benuang dan KPM Penerima Bantuan.
Jumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Penerima Bantuan BLT-DD tersebut berjumlah 9 (Sembilan) orang, penyaluran Tahap 1 TW 1 pada bulan Januari s/d Maret 2026 dengan besaran Rp. 300.000,- /bulan per KPM.

- Besaran Bantuan: Rp300.000 per bulan per KPM, dibayarkan setiap bulan atau sekaligus per triwulan.
- Jangka Waktu: Diberikan selama 12 bulan (Januari – Desember 2026).
- Kriteria Utama KPM:
- Keluarga miskin ekstrem (termasuk desil 2-4 sasaran P3KE).
- Kehilangan mata pencaharian.
- Mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis.
- Lansia atau penyandang disabilitas yang tidak mampu bekerja.
- Tidak menerima bantuan sosial ganda (tumpang tindih).
- Dasar Hukum: Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa 2026 dan peraturan bupati/desa setempat.
- Proses Penetapan: Hasil Musdesus yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa (Perkades).









