Home » Berita » Berita Desa » Penyaluran BLT-DD Tahun 2026

Penyaluran BLT-DD Tahun 2026

Oleh

pemdesbenuang

benuang.com- Pada selasa 14 April 2026 telah dilaksanakan Penyaluran BLT-DD di Desa Benuang Kecamatan Toho Kabupaten Mempawah. Penyaluran BLT-DD tersebut di hadiri oleh Pihak Kecamatan Toho, BPD Desa Benuang, Pendamping Desa & Pendamping Lokal Desa, Perangkat Desa Benuang dan KPM Penerima Bantuan.

Jumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Penerima Bantuan BLT-DD tersebut berjumlah 9 (Sembilan) orang, penyaluran Tahap 1 TW 1 pada bulan Januari s/d Maret 2026 dengan besaran Rp. 300.000,- /bulan per KPM.

Penyaluran BLT-DD Januari s/d Maret 2026
Sesuai Peraturan KPM BLT-DD 2026 fokus pada penanggulangan kemiskinan ekstrem, ditargetkan untuk keluarga miskin yang berdomisili di desa tersebut. Kriteria penerima diutamakan bagi janda/duda lansia yang tidak mampu bekerja, kehilangan mata pencaharian, atau memiliki anggota keluarga rentan sakit kronis. Penetapan KPM dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdesus).
Poin-Poin Peraturan BLT-DD 2026:
  • Besaran Bantuan: Rp300.000 per bulan per KPM, dibayarkan setiap bulan atau sekaligus per triwulan.
  • Jangka Waktu: Diberikan selama 12 bulan (Januari – Desember 2026).
  • Kriteria Utama KPM:
    • Keluarga miskin ekstrem (termasuk desil 2-4 sasaran P3KE).
    • Kehilangan mata pencaharian.
    • Mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis.
    • Lansia atau penyandang disabilitas yang tidak mampu bekerja.
    • Tidak menerima bantuan sosial ganda (tumpang tindih).
  • Dasar Hukum: Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa 2026 dan peraturan bupati/desa setempat.
  • Proses Penetapan: Hasil Musdesus yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa (Perkades).
doc. Penyaluran BLT-DD ta 2026 bersama Kecamatan, BPD dan Pendamping Desa

 

Penetapan KPM dilakukan secara transparan oleh Pemerintah Desa, dengan prioritas pada lansia dan kelompok rentan di desa.

Share:

Tinggalkan komentar