
desabenuang.com. Dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat kurang/ tidak mampu di Desa Benuang Kecamatan Toho Kabupaten Memapwah Provinsi Kalimantan Barat maka pada hari ini :
Hari, Tanggal : Kamis, 5 Februari 2026
Jam : 09:00 WIB s.d. selesai
Tempat : Aula Kantor Desa Benuang
Telah diselenggarakan Musyawarah Desa Khusus yang dihadiri oleh Anggota BPD, Perangkat Desa dan unsur Kelembagaan lainnya yang terkait sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir terlampir.
Materi atau topik yang dibahas dalam Musyawarah Desa Khusus ini, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber adalah sebagai berikut:
A. Materi atau Topik
- Pembahasan calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun 2026 menurut kriteria sesuai dengan peraturan/ regulasi yang berlaku.
- Pencermatan data calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun 2026 supaya tepat sasaran dan sesuai peraturan/ regulasi yang berlaku.
- Pemaparan dan pembahasan Rancangan APBDes tahun 2026 oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa.
- Pembahasan prioritas penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dan pendapatan desa lainnya untuk pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
- Evaluasi hasil RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) tahun 2026 sebagai dasar penyusunan APBDes.
B. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
| Pimpinan Rapat | : | Henri | Ketua BPD |
| Sekretaris / Notulen | : | Yustina | Sekretaris BPD |
| Narasumber | : | Andreas, SP | Kepala Desa |

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya seluruh peserta memutuskan dan dapat menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat, yaitu:
-
- Menetapkan Keluarga Sasaran Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-Desa) Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari Dana Desa sejumlah 12 (dua belas) Keluarga Sasaran Penerima Manfaat (KPM).
- Merealisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai hasil Musyawarah Desa Khusus dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa tentang Keluarga Sasaran Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun 2026.
- Penetapan Rancangan APBDes tahun 2026 oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa.
- Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dan pendapatan desa lainnya untuk pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
- Menetapkan hasil RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) tahun 2026 sebagai dasar penyusunan APBDes.
Keluarga Sasaran Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari Dana Desa tersebut, sebagaimana tertuang dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.
Segala Keputusan dalam Musyawarah Desa Khusus tersebut diambil atas dasar musyawarah mufakat.
Demikian berita acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Benuang, 5 Februari 2026
Pimpinan Musyawarah,
HENRI







