Oleh

pemdesbenuang

Prosesi adat pantang tolak bala pada masyarakat Suku Dayak Kanayatn di Desa Benuang, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, dikenal dengan nama Balala’ atau Balala’ Pantang Nagari.

Ritual sakral ini dilakukan untuk membersihkan alam semesta, membuang sial (badi), menangkal wabah penyakit (sampar), serta memohon keselamatan kepada Jubata (Tuhan Yang Maha Esa) dan roh leluhur sebelum memulai musim berladang (bahuma).

  1. Rangkaian Prosesi Adat Balala’

Rangkaian ritual adat ini dipimpin oleh tetua adat atau Panyangahatn (tukang doa) dan berlangsung melalui beberapa tahapan penting:

  • Acara Baremah (Tutup Saka): Prosesi pembuka yang menandai dimulainya masa pantang. Tetua adat berkumpul di tempat keramat (Panyugu atau Padagi) untuk memanjatkan doa (Nyangahatn) menggunakan sesajian (bide/panyugu) sebagai bentuk permohonan izin kepada leluhur dan Jubata.
  • Pemasangan Pamambang: Pemasangan simbol adat berupa kayu atau anyaman khusus di pintu masuk desa/kampung. Hal ini berfungsi sebagai penanda sekaligus benteng spiritual agar roh jahat atau penyakit tidak bisa masuk ke wilayah Desa Benuang.
  • Masa Berpantang (Balala’): Inti dari ritual di mana seluruh warga desa menghentikan total aktivitas luar rumah. Masa berpantang ini umumnya berlangsung selama 24 jam hingga 3 hari, tergantung keputusan adat setempat.
  1. Aturan dan Pantangan yang Wajib Dipatuhi

Selama masa Balala’ berlangsung, suasana desa akan menjadi sangat sepi dan hening karena warga wajib mematuhi pantangan keras (pantang) berikut:

  • Larangan Aktivitas Luar: Warga dilarang keras keluar rumah, pergi ke kebun, atau bekerja di ladang.
  • Larangan Merusak Alam: Tidak boleh memetik daun, mematahkan ranting, ataupun menebang pohon.
  • Larangan Membunuh Hewan: Dilarang membunuh binatang jenis apa pun selama ritual berlangsung.
  • Larangan Membuat Kegaduhan: Dilarang bersiul, membunyikan musik, menembakkan senapan, ataupun membuat suara bising yang dapat mengganggu ketenangan spiritual.
  • Pantangan Memasak: Di beberapa wilayah Kanayatn, warga juga dilarang memasak dengan cara menggoreng karena aroma minyak yang menyengat dianggap melanggar kesucian ritual.
  1. Sanksi Adat (Adat Palang)

Aturan ini mengikat seluruh warga di Desa Benuang. Jika ada warga atau pendatang yang sengaja atau tidak sengaja melanggar (mubas) pantangan tersebut—seperti nekat masuk atau keluar kampung tanpa izin mendesak—mereka akan dikenakan sanksi adat atau denda adat (palang) berupa pembiayaan ritual pemulihan kembali. Pengendara dari luar yang terpaksa melintas di jalan raya utama desa juga diwajibkan untuk menjaga ketenangan, tidak membunyikan klakson, dan tidak berhenti di area pemukiman warga.

Dalam ritual adat Nyangahatn (pembacaan doa) yang dipimpin oleh seorang Panyangahatn, sesajian (buis/roba) diletakkan di atas wadah anyaman bambu atau rotan yang disebut Bide (nyiru/tampi).

Setiap jenis sesajian yang disiapkan memiliki makna filosofis mendalam yang melambangkan hubungan manusia dengan Jubata (Tuhan), alam, dan sesama.

Berikut adalah jenis sesajian utama, termasuk Tumpi’, beserta makna filosofisnya:

  1. Tumpi’ dan Makanan Adat Utama
  • Tumpi’ (Kue Cucur tradisional): Kue berbentuk bulat dari tepung beras dan gula merah. Tumpi’ melambangkan ketulusan, kebulatan tekad, serta representasi dari hasil masakan adat kaum perempuan.
  • Poe’ (Pulut/Ketan): Beras ketan yang dimasak di dalam bambu (lemang). Ini melambangkan keeratan hubungan antarwarga desa serta simbol masakan adat kaum laki-laki.
  • Bontokng: Beras yang dibungkus dengan daun layankng (sejenis daun pembungkus khusus) lalu direbus dalam bambu. Ini merupakan simbol dari janji dan kesepakatan bersama masyarakat adat yang tidak boleh diingkari.
  1. Unsur Kehidupan dan Simbol Sosial
  • Tolo (Telur Ayam Kampung): Melambangkan kebulatan mufakat adat serta kesucian niat dalam melaksanakan ritual.
  • Kobet: Sesajen dalam porsi kecil yang diletakkan di atas daun layankng. Di dalamnya berisi sedikit cucur (tumpi’), pulut (poe’), garam, dan tetesan darah ayam kurban. Ini melambangkan rasa kebersamaan sosial, pembagian rezeki yang adil, serta perdamaian.
  • Ayam Kampung: Hewan kurban wajib yang nantinya disembelih. Darahnya digunakan untuk mensucikan alat ritual, sementara dagingnya direbus (masak ka’ pabarasan) sebagai persembahan rohani.
  1. Perlengkapan Sakral Pendukung
  • Topokng (Sekapur Sirih): Terdiri dari daun sirih, kapur, gambir, dan pinang. Melambangkan penghormatan, keramahan, dan jembatan komunikasi spiritual untuk menyambut kehadiran roh leluhur yang baik.
  • Gulita / Pelita: Lilin atau lampu minyak kecil yang dinyalakan selama Panyangahatn merapal mantra. Ini melambangkan penerangan spiritual agar kehidupan warga desa selalu dituntun dalam kebenaran adat.
  • Beras Variasi: Terdiri dari beras biasa, beras kuning (simbol kejayaan/kemakmuran), dan baras banyu (beras yang dicampur minyak dan air untuk pendingin suasana spiritual).
  • Uang Logam dan Dupa (Nyalipa): Uang logam diletakkan sebagai simbol pengikat hukum adat (penebus), sedangkan asap dupa berfungsi mengantarkan doa mantra Panyangahatn menuju khayangan.

Semua sesajian ini ditata rapi di atas Bide sebelum ritual dimulai agar permohonan tolak bala atau ucapan syukur dapat diterima dengan sempurna oleh Jubata.

 

 

Share:

Tinggalkan komentar